Senin, 22 April 2019

MASALAH TALQIN


Hadits tentang Talqin diterima para ulama. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata
dalam kitab Talkhish al-Habir :


“Sanadnya shalih (baik). Dikuatkan Imam Dhiya’uddin dalam kitab Ahkam-nya”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyebutkan lima riwayat lain yang semakna dengan hadits ini sehingga membuatnya menjadi riwayat yang kuat.

Pendapat Ahli Hadits Imam Ibnu ash-Sholah (643H/1161M – 643H/1245M):






Syekh Abu ‘Amr bin ash-Sholah ditanya tentang talqin, ia menjawab: “Talqin yang kami pilih dan yang kami amalkan, telah diriwayatkan kepada kami satu hadits dari hadits Abu Umamah, sanadnya tidak tegak/tidak kuat. Akan tetapi didukung hadits-hadits lain yang semakna dengannya dan dengan amalan penduduk negeri Syam sejak zaman dahulu.


Pendapat Imam Ibnu al-‘Arabi (468H/1078M – 543H/1148M):

Ibnu al-‘Arabi berkata dalam kitab al-Masalik: “Apabila mayat dimasukkan ke dalam kubur, dianjurkan agar di-talqin-kan pada saat itu. Ini adalah perbuatan penduduk Madinah dan orang- orang shaleh pilihan, karena sesuai dengan firman Allah Swt:  “Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (Qs. adz-Dzariyat [51]: 55). Seorang hamba sangat butuh untuk diingatkan kepada Allah ketika ditanya malaikat.


Para ulama mazhab Syafii menganjurkan talqin mayat setelah dikuburkan, ada seseorang yang duduk di sisi kubur bagian kepala dan berkata: “Wahai fulan bin fulan, wahai hamba Allah anak dari hamba Allah, ingatlah perjanjian yang engkau keluar dari dunia dengannya, kesaksian tiada tuhan selain Allah, hanya Dia saja, tiada sekutu baginya, sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya, sesungguhnya surga itu benar, sesungguhnya neraka itu benar, sesungguhnya hari berbangkit itu benar, sesungguhnya hari kiamat itu akan datang, tiada keraguan baginya, sesungguhnya Allah membangkitkan orang yang di kubur, sesungguhnya engkau ridha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai nabi, al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, orang-orang beriman sebagai saudara”. Syekh Nashr menambahkan: “Tuhanku Allah, tiada tuhan selain Dia, kepada-Nya aku bertawakkal, Dialah Pemilik ‘Arsy yang agung”. Talqin ini dianjurkan menurut mereka, diantara yang menyebutkan secara nash bahwa talqin itu dianjurkan adalah al-Qadhi Husein, al-Mutawalli, Syekh Nashr al- Maqdisi, ar-Rafi’i dan selain mereka.


Dianjurkan berdiam diri sejenak di sisi kubur setelah pemakaman, berdoa untuk mayat dan memohonkan ampunan untuknya, demikian disebutkan Imam Syafi’i secara nash,  disepakati oleh para ulama mazhab Syafi’i, mereka berkata: dianjurkan membacakan beberapa bagian al- Qur’an, jika mengkhatamkan al-Qur’an, maka afdhal. Sekelompok ulama mazhab Syafi’i berkata: dianjurkan supaya ditalqinkan.


Pendapat Imam Ibnu Taimiah (661H/1263M – 728H/1328M):
Talqin yang disebutkan ini telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka memerintahkannya, seperti Abu Umamah al-Bahili dan lainnya, diriwayatkan hadits dari Rasulullah Saw, akan tetapi tidak dapat dihukum shahih, tidak banyak shahabat yang melakukannya, oleh sebab itu Imam Ahmad dan ulama lainnya berkata: “ Talqin ini boleh dilakukan, mereka memberikan rukhshah (dispensasi keringanan), mereka tidak memerintahkannya. Dianjurkan oleh sekelompok ulama mazhab Syafi’i dah Hanbali, dimakruhkan sekelompok ulama dari kalangan mazhab Maliki dan lainnya.

Pendapat Syekh Abdullah bin Muhammad ash-Shiddiq al-Ghumari (1328H/1910M – 1413H/1992M)11:

Sesungguhnya talqin telah dilaksanakan di negeri Syam sejak zaman Imam Ahmad bin Hanbal dan lama sebelumnya, juga di Cordova (Spanyol) dan sekitarnya kira-kira abad ke lima dan setelahnya hingga sekitar Andalusia. Beberapa ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali membolehkannya. Hadits riwayat Abu Umamah adalah hadits dha’if, akan tetapi al- Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Talkhish al-Habir: sanadnya shahih.

Pendapat Syekh ‘Athiyyah Shaqar Mufti Al-Azhar (1914 – 2006M)13:
Talqin tidak memudharatkan bagi orang yang masih hidup dan orang yang sudah wafat, bahkan memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup, sebagai peringatan dan pelajaran, maka tidak ada larangan membacakan talqin untuk mayat.

Jika menerima perbedaan dengan sikap berlapang dada, tentulah pendapat para ulama di atas sudah cukup. Tapi jika yang dibangkitkan adalah semangat fanatisme golongan, seribu dalil tak pernah cukup untuk memuaskan hawa nafsu.

(sumber: 37 MASALAH POPULER, H. Abdul Somad, Lc,. MA)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APAKAH KAMU MENYESALI PILIHANMU MENJADI ORANG YANG BERIMAN?

 Assalamualaikum Wr Wb Sahabat Iman yang dirahmati Allah SWT. Diantara konsekwensi menjadi orang beriman (memilih untuk beriman) adalah mend...